Sabtu, 24 Agustus 2019

CARA PERPANJANG SKCK


Assalamualaykum para pembaca semua :)
Apa kabar? Semoga sehat selalu yaa.
Pada tulisan kali ini gua akan berbagi cerita mengenai perpanjang SKCK


SKCK apa sih?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisiana adalah suatu surat yang diterbitkan dari kantor kepolisian yang menyatakan bahwa kita berkelakuan baik  atau tidak pernah/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.

Gua anggap kalian sudah tau yaa jadi gua gak perlu jelasin lebih dalam tentang SKCK . Tapi gua mau bahas Cara Perpanjang  SKCK nya.

Buat kalian yang sebelumnya sudah punya atau sudah pernah buat SKCK pada surat tsb kan terdapat keterangan masa berlakunya yaa? Kalo makanan sih expired nya lah.
Pas pertama gua buat SKCK itu masa berlakunya cuma 3 bulan dari waktu kita buat. Tapi yang sekarang baru gua perpanjang ini masa berlakunya sampe 6 bulanan.

Masa berlaku SKCK yang gua kotakin merah yaa

 Langkah- langkah perpanjang SKCK adalah:
  1. Pertama kalian harus menyiapkan terlebih dahulu syarat-syarat nya apa aja.(Syarat-syarat nya gua tulis dibawah yaa)
  2.  Jika syarat-syarat nya sudah lengkap kalian bisa langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat dengan daerah tempat tinggal kalian.
  3. Setiba nya di kantor kepolisian kalian langsung ke bagian/ ke loket yang ngurus SKCK. 
  4. Ketika sudah di loket SKCK kalian serahin dokumen persyaratan tadi ke petugasnya.
  5. Kemudian petugas akan meminta uang sebesar Rp30.000 untuk biaya perpanjangan SKCK dan kalian akan diberi semacam kayak karcis gitu kertasnya. Nah seperti ini gambarnya:
  6. Kwitansi Pembayaran SKCK
  7. Setelah itu kalian tinggal menunggu SKCK nya jadi (cepat kok hanya sekitar 2 jam saja SKCK langsung jadi). Kalian bisa menunggu ditempat yang sudah disediakan ada bangkunya kok, atau kalau rumah kalian dekat kalian bisa pulang dulu, lalu nanti balik ke polsek lagi.
  8. Selesai deh. Nah ini gambar SKCK yang sudah di perpanjang masa berlakunya.
SKCK yang sudah diperpanjang masa berlakunya


 Syarat Perpanjang SKCK:
  • SKCK asli/fotokopian
  • Fotokopi KTP
  • Pas photo ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 3 lembar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar